Terkait Rekaman yang Diungkap Mahfud, Penyidik Sebut Kantongi Barang Bukti Elektronik
”Yang jelas kita itu kalau mengecek alat bukti itu dari keterangan saksi, juga barang bukti elektronik,” kata Kepala Subdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Kejagung Haryoko Adi Prabowo.
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung tidak membenarkan ataupun menyangkal adanya rekaman percakapan bagi-bagi proyek dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Namun, Kejaksaan Agung memastikan telah mengantongi barang bukti elektronik terkait dengan proyek tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami peran tersangka baru dalam perkara itu yang disebut sebagai penghubung pihak swasta dengan pejabat pemerintah.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, penyidik Kejaksaan Agung telah memegang bukti bahwa menara BTS 4G yang dibangun tidak sesuai target. Tidak hanya itu, menurut Mahfud, penyidik disebut memiliki rekaman percakapan pejabat penting saat membagi-bagikan proyek tersebut yang merupakan sadapan penyidik