logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBekas Pejabat Polri Bambang...
Iklan

Bekas Pejabat Polri Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa mendakwa bekas pejabat Polri Bambang Kayun telah menerima uang Rp 57,1 miliar selama 2016-2021.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 0 menit baca
Bekas Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (25/5/2023).
HIDAYAT SALAM

Bekas Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (25/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun didakwa telah menerima suap Rp 57,1 miliar. Uang yang diterimanya berkali-kali sejak 2016-2021 tersebut terkait mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum tersangka dari perkara pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia. Bambang juga disebut membagikan uang suap ke beberapa penyidik di Bareskrim Polri.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bambang Kayun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/5/2023), penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendra Eka Saputra, Januar Dwi Nugroho, dan Oktafianta Ariwibowo, membacakan dakwaan bergantian. Adapun sidang dipimpin hakim ketua Sri Hartati dengan didampingi Asmudi dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan