Kejagung: Negara Dirugikan dalam Kasus Impor Emas Batangan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menuturkan, penyidik melakukan penyidikan umum terkait kasus dugaan korupsi komoditas emas.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung menyinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022. Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, pada Senin (22/5/2023) malam, menyampaikan, penyidik masih melakukan penyidikan umum terkait kasus dugaan korupsi komoditas emas. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Febrie, kasus tersebut terkait dengan kegiatan ekspor dan impor emas. Penyidik kini tengah mendalami keabsahan dari proses masuk dan keluarnya emas tersebut.