logo Kompas.id
Politik & HukumJadi Tersangka, Menkominfo...
Iklan

Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Setelah diperiksa beberapa kali, Menkominfo Johnny G Plate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara ”base transceiver station” 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kominfo,

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) mengenakan rompi khusus saat ditahan seusai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan <i>base transceiver</i><i>station</i> (BTS) dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 sebesar Rp 8 triliun.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) mengenakan rompi khusus saat ditahan seusai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiverstation (BTS) dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 sebesar Rp 8 triliun.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemkominfo. Johnny, menteri perwakilan dari Partai Nasdem di Kabinet Indonesia Maju itu, ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pengguna anggaran dan Menkominfo.

”Harus kita cermati bersama dalam kasus ini, kita ingat, dana yang digulirlan dalam proyek ini Rp 10 triliun sekian dan kerugian keuangan negaranya Rp 8 triliun sekian. Ini bukan peristiwa pidana biasa,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan