Melebihi Perkiraan Penyidik, Kerugian Kasus Menara BTS Rp 8,032 Triliun
Setelah melakukan pemeriksaan, BPKP menyimpulkan kerugian negara akibat dugaan korupsi penyediaan BTS di Kemenkominfo mencapai Rp 8,032 triliun. Jauh lebih besar dibanding perkiraan awal Rp 1 triliun.
JAKARTA, KOMPAS — Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G beserta infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 ditraksir mencapai Rp 8,03 triliun, jauh lebih besar dari perkiraan awal. Belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut karena Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan telah selesai dengan penetapan lima tersangka sebelumnya.
”Berdasarkan semua yang kita lakukan, berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8,032 triliun,” kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dalam jumpa pers, Senin (15/5/2023), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.