logo Kompas.id
Politik & HukumMelebihi Perkiraan Penyidik,...
Iklan

Melebihi Perkiraan Penyidik, Kerugian Kasus Menara BTS Rp 8,032 Triliun

Setelah melakukan pemeriksaan, BPKP menyimpulkan kerugian negara akibat dugaan korupsi penyediaan BTS di Kemenkominfo mencapai Rp 8,032 triliun. Jauh lebih besar dibanding perkiraan awal Rp 1 triliun.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 0 menit baca
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah (kanan) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi penyediaan <i>base transceiver station </i>atau BTS dalam program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah (kanan) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station atau BTS dalam program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G beserta infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 ditraksir mencapai Rp 8,03 triliun, jauh lebih besar dari perkiraan awal. Belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut karena Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan telah selesai dengan penetapan lima tersangka sebelumnya.

”Berdasarkan semua yang kita lakukan, berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8,032 triliun,” kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dalam jumpa pers, Senin (15/5/2023), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan