Iklan
Dedi Mulyadi Terdaftar di Dua Partai, KPU Periksa Surat Pengunduran Dirinya
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR 2019-2024, Dedi Mulyadi, terdaftar sebagai bakal caleg Pemilu 2024 dari dua partai, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum mulai memverifikasi kebenaran dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau caleg. Khusus untuk caleg petahana yang pindah partai, KPU akan memeriksa surat pernyataan pengunduran diri yang telah disampaikan kepada partai politik sebelumnya.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg yang berlangsung 15 Mei hingga 23 Juni, KPU akan memeriksa kebenaran dan kegandaan bakal calon yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.