logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDedi Mulyadi Terdaftar di Dua ...
Iklan

Dedi Mulyadi Terdaftar di Dua Partai, KPU Periksa Surat Pengunduran Dirinya

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR 2019-2024, Dedi Mulyadi, terdaftar sebagai bakal caleg Pemilu 2024 dari dua partai, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Anggota DPR terpilih 2019-2014, Dedi Mulyadi, memghadiri acara pelantikan anggota legislatif 2019-2014 saat akan dilantik melalui Sidang Paripurna MPR di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Anggota DPR terpilih 2019-2014, Dedi Mulyadi, memghadiri acara pelantikan anggota legislatif 2019-2014 saat akan dilantik melalui Sidang Paripurna MPR di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum mulai memverifikasi kebenaran dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau caleg. Khusus untuk caleg petahana yang pindah partai, KPU akan memeriksa surat pernyataan pengunduran diri yang telah disampaikan kepada partai politik sebelumnya.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg yang berlangsung 15 Mei hingga 23 Juni, KPU akan memeriksa kebenaran dan kegandaan bakal calon yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan