Ditetapkan 2 Tersangka TPPO 20 WNI, Mahfud Tegaskan Tak ada Perdamaian
Mahfud MD menegaskan tak ada perdamaian bagi pelaku perdagangan orang. Sejauh ini, Polri tetapkan 2 tersangka untuk kasus 20 WNI yang diperdagangkan dan dipekerjakan di bisnis penipuan di Myanmar, yakni Anita dan Andri.
JAKARTA, KOMPAS β Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Selasa (9/5/2023), menegaskan bahwa Indonesia menyatakan perang terhadap tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Dia juga menyebutkan bahwa dalam penegakan hukum TPPO itu tidak ada perdamaian antara korban dan pelaku (restorative justice).
Hingga kini, kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di Myanmar telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kepolisian Negara RI menetapkan dua orang yang diduga berperan sebagai perekrut 20 WNI itu sebagai tersangka, yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha. Kini keduanya masih dalam pengejaran kepolisian.