Polri Kirim Empat Penyidik Usut Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Polri mengirim 4 penyidik dari Bareskrim untuk mengusut perdagangan orang terhadap 20 WNI di Myanmar. Migrant Care juga ingatkan ada 3 WNI pekerja migran dengan nasib serupa di Myanmar yang juga menunggu diselamatkan.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Negara RI mengirimkan penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan perdagangan orang terhadap 20 warga negara Indonesia di Myanmar. Penyidik juga meminta keterangan dari keluarga korban untuk mengungkap kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (8/5/2023), dalam keterangan tertulis menyampaikan, dalam kasus dugaan perdagangan orang terhadap 20 WNI di Myanmar, penyidik Bareskrim mengirimkan empat penyidik Bareskrim ke Yangon (Myanmar) dan Bangkok (Thailand). Adapun 20 WNI yang menjadi korban dan dipekerjakan dalam bisnis penipuan daring di Myanmar itu telah dibebaskan.