logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDana Pembiayaan Waskita...
Iklan

Dana Pembiayaan Waskita Terindikasi Dibagi-bagi dan Digunakan untuk Biaya Hiburan

Kejagung menduga fasilitas pembiayaan yang diterima PT Waskita Karya (Persero) digunakan untuk hiburan dan dibagi-bagi. Pencairan fasilitas pembiayaan diduga menggunakan dokumen pendukung palsu.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Penyidik menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Penyidik menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

JAKARTA, KOMPAS β€” Alih-alih digunakan untuk membiayai proyek, dana yang dicairkan dari fasilitas pembiayaan dari beberapa bank kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk diduga telah dibagi-bagi dan ada yang digunakan untuk biaya entertain. Total fasilitas pembiayaan yang telah dicairkan sekitar Rp 1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, kepada Kompas, Selasa (2/5/2023) malam, menuturkan, Kejagung menetapkan Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono alias DES sebagai tersangka karena dia adalah orang yang memberikan persetujuan pencairan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank atau yang disebut sebagai dana supply chain financing (SCF). Pencairan fasilitas pembiayaan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan