Komnas HAM: Jangan Biarkan Penyanderaan Pilot Susi Air Berlarut
Kasus penyanderaan pilot yang sudah berlangsung sejak 7 Februari lalu merupakan kejahatan serius karena menyasar warga sipil yang merupakan warga negara asing. Pihak yang menyandera seharusnya dihukum.
JAKARTA, KOMPAS β Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro mengingatkan, upaya pembebasan pilot Susi Air Philip Mehrtens yang disandera kelompok kriminal bersenjata atau KKB harus dilakukan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia atau HAM. Jika dibiarkan terus berlarut-larut, penyanderaan juga dianggap justru hanya akan merugikan masyarakat Papua.
Atnike, saat ditemui di Komnas HAM, di Jakarta, Selasa (2/5/2023), mengatakan, kasus penyanderaan pilot yang sudah berlangsung sejak 7 Februari lalu adalah kejahatan serius karena menyasar warga sipil yang merupakan warga negara asing. Pihak yang menyandera seharusnya dihukum. Dalam konteks Papua, proses penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara normal, tetapi harus mengutamakan prinsip kehati-hatian dan terukur agar tidak membawa korban sipil maupun prajurit TNI.