Pelajaran dari Kasus Ujaran Kebencian APH, Polri Ingatkan Kehati-hatian Manfaatkan Ruang di Medsos
APH, tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap warga Muhammadiyah, ditangkap dan ditahan. Ia disebut lelah dan emosi sehingga tuliskan kata-kata yang viral. Polri pun ingatkan hati-hati pakai ruang di medsos.
JAKARTA, KOMPAS β Tersangka tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan terhadap warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin atau APH, disebut lelah dan emosi terhadap diskusi tentang penetapan Lebaran di media sosial yang tidak kunjung usai. Karena itu, APH menuliskan kata-kata sebagaimana menjadi viral di media sosial terkait penetapan saat Lebaran beberapa waktu lalu. Ketika ditangkap, tersangka APH disebut dalam kondisi meminta perlindungan kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam konferensi pers, pada Senin (1/5/2023), mengatakan, tersangka APH (30) ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang. Kemudian, APH dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta dan tiba pada malam hari.