Peneliti BRIN Dilaporkan ke Polisi dan Akan Diproses Etik
Pemuda Muhammadiyah melaporkan seorang peneliti di BRIN ke Polri atas dugaan ujaran kebencian. BRIN pun menyatakan akan memproses peneliti tersebut ke sidang etik pada Rabu (26/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS β Buntut pernyataan bernada ancaman di media sosial, Pemuda Muhammadiyah melaporkan Andi Pangeran Hasanuddin ke Badan Reserse Kriminal Polri. Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah mengatakan, ia bersama beberapa orang pengurus Pemuda Muhammadiyah telah mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (25/4/2023) siang. Ia melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin atas pernyataannya di akun media sosial Facebook milik Andi.