logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJelang Pendaftaran Caleg,...
Iklan

Jelang Pendaftaran Caleg, Parpol Sibuk Penuhi Syarat Administratif

KPU hanya menerima dokumen persyaratan administratif caleg secara lengkap dan utuh. Karena itu, parpol yang saat mendaftar belum memenuhinya akan diminta melengkapinya terlebih dahulu.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Menjelang pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari partai politik, pada 1-14 Mei mendatang, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengingatkan setiap partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan administratif dari bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai.

Hingga kini, sejumlah partai politik (parpol) masih sibuk melengkapi syarat yang diminta. Namun, ada juga partai yang masih kesulitan mencari warga yang mau menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partainya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan