Iklan
Silon Mulai Dibuka, Bakal Caleg Perlu ”Ngebut” Siapkan Dokumen
Pada 19 April petang, KPU mulai membuka akses pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024. Agar tidak terkendala, mereka perlu segera menyiapkan persyaratan.
- Pada Rabu petang, KPU RI mulai mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Para bakal caleg diminta segera menyiapkan dokumen karena batas akhir pengunggahan dokumen ke sistem ialah 14 Mei pukul 23.59.
- Partai politik diminta memberi pendampingan bagi bakal caleg untuk mengurus dokumen-dokumen, terutama mereka yang baru pertama kali mencalonkan diri.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan aturan, termasuk membuka akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD, Rabu (19/4/2023) petang. Bakal calon anggota legislatif diharapkan segera mempersiapkan dokumen syarat pendaftaran mengingat waktu pengurusan semakin pendek akibat cuti bersama.