logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPartai Prima Gagal Manfaatkan ...
Iklan

Partai Prima Gagal Manfaatkan Kesempatan Ketiga

Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, Prima telah mengajukan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu. Prima tidak terima dinyatakan gagal melanjutkan verifikasi faktual perbaikan.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (tengah) didampingi jajaran pengurus DPP Prima memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Prima di Jakarta, Selasa (18/4/2023)
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (tengah) didampingi jajaran pengurus DPP Prima memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Prima di Jakarta, Selasa (18/4/2023)

  • Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima kembali mengajukan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu.
  • Untuk ketiga kalinya, Prima gagal dalam proses verifikasi untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
  • KPU kembali menegaskan kepercayaan diri bisa memenangi sengketa proses di Bawaslu karena yakin sudah bertindak sesuai aturan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk ketiga kalinya gagal melewati tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Terbaru, Prima tidak bisa melanjutkan verifikasi faktual perbaikan lantaran tidak bisa memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan sehingga statusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Atas putusan tersebut, Prima kembali mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan