logo Kompas.id
Politik & HukumBerharap Lahirnya Bantuan Bagi...
Iklan

Berharap Lahirnya Bantuan Bagi Warga Yang “Buta” Beracara di MK

Setiap warga negara memiliki hak mengajukan uji materi maupun formil terhadap setiap undang-undang ke MK. Namun minimnya pengetahuan warga beracara di MK membuat perkaranya tak dapat diproses ke tahap selanjutnya.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

Sejumlah pihak meminta Mahkamah Konstitusi membentuk pos bantuan hukum untuk membantu masyarakat yang awam dengan proses beracara di peradilan konstitusi tersebut tetapi ingin memperjuangkan hak konstitusionalnya. Hal itu di antaranya ketidakpahaman terhadap hal-hal dasar, seperti membuat permohonan dengan sistematika dan substansi yang baik.

Pemahaman atas hal-hal dasar itu penting agar perkara dapat dilanjutkan hingga ke proses persidangan berikutnya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan