logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPN Jakpus Diharapkan...
Iklan

PN Jakpus Diharapkan Pertimbangkan Putusan Banding Gugatan Perdata Partai Prima

Dalam mengadili gugatan partai Berkarya, PN Jakarta Pusat diharapkan mempertimbangkan putusan banding gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU. Sebelumnya, PT DKI menolak putusan PN Jakpus yang adili gugatan Prima.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir menyidangkan perkara perdata gugatan melawan hukum yang diajukan oleh Partai Berkarya terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (17/2/2024). Sidang ditunda karena dokumen kedudukan hukum dari penggugat dan tergugat belum lengkap.
DIAN DEWI PURNAMASARI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir menyidangkan perkara perdata gugatan melawan hukum yang diajukan oleh Partai Berkarya terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (17/2/2024). Sidang ditunda karena dokumen kedudukan hukum dari penggugat dan tergugat belum lengkap.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dalam kasus gugatan Partai Berkarya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diharapkan mempertimbangkan putusan banding gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum. Dalam putusan banding itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara tegas menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara sengketa administrasi pemilu.

Pada Senin (17/4/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedianya menggelar sidang perdana gugatan perdata Partai Berkarya terhadap KPU RI. Namun, sidang perdana itu ditunda karena dokumen kedudukan hukum (legal standing) penggugat dan tergugat belum lengkap.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan