Konflik Internal Parpol Rentan Terjadi Saat Penetapan Caleg
Partai politik perlu berhati-hati menetapkan bakal caleg di setiap daerah pemilihan. Konflik internal bisa muncul setelah daftar caleg ditetapkan.
JAKARTA, KOMPAS β JAKARTA, KOMPAS Sejumlah daerah pemilihan yang menjadi lumbung suara partai politik diperebutkan oleh bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Ketatnya persaingan berpotensi memunculkan konflik internal yang justru kontraproduktif bagi perolehan suara dan kursi legislatif partai dalam pemilu. Untuk mencegah konflik, partai diminta memperjelas mekanisme penyaringan bakal calon anggota legislatif.
Menjelang pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) baik di tingkat DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota pada 1-14 Mei 2023, partai politik mulai mematangkan daftar calon yang akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain memastikan jumlah calon dan kelengkapan administrasi, penempatan calon di daerah pemilihan (dapil) tengah dilakukan. Di beberapa dapil, terutama yang menjadi lumbung suara partai pada pemilu sebelumnya atau diprediksi menjadi lumbung suara partai pada Pemilu 2024, jumlah bakal caleg yang mendaftar jauh lebih tinggi daripada alokasi kursi.