Uji Konstitusionalitas
Baru Ditetapkan Jadi UU, Perppu Cipta Kerja Kembali Digugat ke MK
Baru saja ditetapkan pada 31 Maret lalu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sudah digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F07%2F14%2F7fcdca8c-e8d1-40c6-99f8-51bdab6d65de_jpg.jpg)
Gambar kartun berisi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dipasang oleh para aktivis dari gerakan #BersihkanIndonesia saat berunjukrasa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Setelah kandas mempersoalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sejumlah organisasi buruh tidak patah semangat untuk memperjuangkan undang-undang omnibus law pertama yang dibuat pemerintah dan DPR tersebut dibatalkan. Organisasi buruh dari berbagai sektor industri beserta perorangan pekerja mempersoalkan UU No 6/2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2023 baik secara formil maupun materiil.
Hingga Senin (17/4/2023), Mahkamah Konstitusi telah menerima empat permohonan pengujian formil dan materiil UU No 6/2023. Sebanyak tiga permohonan telah diregister oleh Kepaniteraan MK. Ketiga permohonan itu diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesi/KSBSI (nomor perkara 41/PUU-XXI/2023), sejumlah federasi/organisasi serikat pekerja seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power, Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia dkk (nomor perkara 40/PUU-XXI/2023), serta Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara dan Serikat Pekerja PT Pembangkit Jawa Bali, dkk (nomor perkara 39/PUU-XXI/2023).