Satgas TPPU yang Akan Dibentuk Bakal Meneliti Tindak Lanjut Kemenkeu
Mahfud MD menyampaikan Satgas TPPU yang akan dibentuk dalam waktu dekat ini akan meneliti ulang tindak lanjut yang sudah dilakukan Kemenkeu terhadap laporan analisis dan pemeriksaan yang diterbitkan PPATK.
JAKARTA, KOMPAS β Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang yang akan dibentuk dalam waktu dekat ini akan mendalami transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan senilai lebih dari Rp 349 triliun. Satgas akan meneliti ulang tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Kemenkeu terhadap laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Target kerja satgas yang sampai saat ini masih menunggu dibentuk itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (12/4/2023). Menurut Mahfud, tugas utama satgas itu adalah memberikan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh LHA dan LHP yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK. Jika PPATK mengirimkan surat kepada Kemenkeu, surat itu tidak berdiri sendiri. Surat itu pasti ada lampirannya berupa LHA dan LHP.