logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Optimistis Hadapi Gugatan ...
Iklan

KPU Optimistis Hadapi Gugatan Partai Berkarya

”Siapa pun yang mengajukan gugatan soal parpol ke pengadilan negeri dalam hal penetapan parpol sudah jelas itu bukan ranah pengadilan umum,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 0 menit baca
Sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilihan Umum 2024 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan Pemilihan Umum 2024 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS —Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan, putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuatnya semakin optimistis bisa menang melawan gugatan Partai Berkarya. Sebab, gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dan Berkarya sama, yakni gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan obyek sengketa produk yang dikeluarkan KPU.

”Saya kira putusan pengadilan tinggi menjadi koreksi terhadap putusan PN Jakpus sehingga siapa pun yang mengajukan gugatan soal parpol ke pengadilan negeri dalam hal penetapan parpol sudah jelas itu bukan ranah pengadilan umum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan