Iklan
KPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang
KPK kembali menetapkan status tersangka pada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sebelumnya, dia juga tersangka korupsi dugaan gratifikasi.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Hal ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi untuk dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada 5 September 2022. Hal ini berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.