logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊFerdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Iklan

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim PN Jakarta Selatan sehingga Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman pidana mati.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Ferdy Sambo seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS)

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Ferdy Sambo seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama terhadap bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus perintangan penyidikan. Pengadilan banding tetap menghukum Sambo dengan pidana mati sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan banding terhadap Sambo dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso dengan didampingi Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi selaku hakim anggota di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Dalam sidang banding itu, jaksa ataupun penasihat hukum Sambo tak turut hadir.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan