Lima Tahun Harta Kekayaan Tak Berubah, Pejabat Pajak Diperiksa KPK
Harta kekayaan yang dilaporkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dodik Samsu Hidayat tetap sama sejak 2017 hingga 2021, yakni sebesar Rp 5,35 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (11/4/2023), kembali mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kali ini, giliran Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dodik Samsu Hidayat yang diperiksa lantaran nilai harta kekayaan yang dilaporkannya tak berubah selama lima tahun.
Merujuk LHKPN Dodik, jumlah harta kekayaan yang dilaporkannya selalu sama sejak 2017 hingga tahun 2021, yakni Rp 5,35 miliar. Padahal, jabatannya sempat berubah dari Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) Direktorat Peraturan Perpajakan pada 2017, menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara pada 2021.