logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAda Upaya Hukum Lanjutan,...
Iklan

Ada Upaya Hukum Lanjutan, Polri Akui Tak Terbitkan Laporan Keluarga Korban

Mabes Polri menyatakan, laporan lima keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tidak diproses karena saat ini ada upaya kasasi atas vonis terhadap terdakwa dalam tragedi itu. Padahal, laporan itu tentang kekerasan kepada anak.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Mereka mengadukan putusan vonis hakim yang terlalu ringan dibandingkan dengan dampak dari peristiwa yang menewaskan ratusan suporter sepak bola tersebut.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Mereka mengadukan putusan vonis hakim yang terlalu ringan dibandingkan dengan dampak dari peristiwa yang menewaskan ratusan suporter sepak bola tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mabes Polri tidak menindaklanjuti laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan karena proses hukum kasus Kanjuruhan yang masih berjalan. Akan tetapi, keluarga korban menilai pernyataan tersebut sebagai alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, Selasa (11/4/2023), mengatakan, pada Senin (10/4/2023) lima orang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dengan didampingi pengacara dan organisasi masyarakat sipil mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kedatangan mereka adalah untuk membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan