logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSatgas Dibentuk, Telusuri...
Iklan

Satgas Dibentuk, Telusuri Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Satgas diminta menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu dengan mekanisme membangun konstruksi kasus dari awal. Penanganan ini diharapkan dilaksanakan dengan serius dan profesional agar tak terulang.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kedua dari kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kedua dari kanan), dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto menggelar konferensi pers seusai rapat Komite TPPU membahas penanganan temuan transaksi mencurigakan Rp 349,87 triliun, di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kedua dari kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kedua dari kanan), dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto menggelar konferensi pers seusai rapat Komite TPPU membahas penanganan temuan transaksi mencurigakan Rp 349,87 triliun, di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Satuan tugas untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akan dibentuk untuk mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Satgas diminta menindaklanjutinya dengan cara membangun konstruksi kasus dari awal (case building).

Satgas akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kementerian Keuangan), Badan Reserse Kriminal Polri, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Satgas diminta memprioritaskan penanganan kasus dengan nilai paling besar dan yang menyita perhatian publik.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan