Gugatan Praperadilan MAKI terhadap KPK Soal ”Kardus Durian” Tak Diterima Hakim PN Jaksel
Hakim PN Jaksel memutus tak menerima gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK yang dianggap menghentikan penyidikan kasus ”kardus durian” yang menyeret Cak Imin. Penghentian kasus ini dinilai sarat kepentingan politik.
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus ”kardus durian”. Gugatan yang menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu disebut bukan merupakan obyek praperadilan.
”Dengan ini, hakim memutus permohonan praperadilan pemohon (MAKI) tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, saat sidang putusan gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).