logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPresiden Jokowi Minta Mutasi...
Iklan

Presiden Jokowi Minta Mutasi Pegawai Sesuai Aturan

Mutasi aparatur negara di semua institusi semestinya tidak menimbulkan kegaduhan baru. Pimpinan institusi tinggal mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, NINA SUSILO
Β· 0 menit baca
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Endar Priantoro usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK di Geding C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Endar Priantoro usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK di Geding C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setiap institusi telah memiliki aturan serta prosedur penempatan sekaligus pemindahan atau mutasi pegawai. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meminta semua institusi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri, agar menaati aturan dan prosedur mutasi pegawai. Jangan sampai persoalan mutasi pegawai malah menimbulkan kegaduhan baru.

Permintaan tersebut disampaikan Presiden menanggapi polemik pemberhentian Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan KPK itu tidak selaras dengan perintah Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang justru memperpanjang tugas Endar di KPK.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan