logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Ungkap Tim Sukses Minta ...
Iklan

Jaksa Ungkap Tim Sukses Minta Kompensasi Proyek, tetapi Lukas Enembe Juga Minta ”Fee”

Pengusaha Rijatono Lakka didakwa menyuap Lukas Enembe untuk memenangkan sejumlah proyek. Hal ini merupakan kesepakatan keduanya saat Rijatono Lakka menjadi anggota tim pemenangan Lukas Enembe dalam pemilu Gubernur Papua.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 0 menit baca
Terdakwa Rijatono Lakka berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pengajuan eksepsi dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/4/2023).
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Terdakwa Rijatono Lakka berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pengajuan eksepsi dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Direktur PT Tani Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Rp 35,4 miliar. Rijatono yang merupakan anggota tim sukses Lukas dalam Pemilu Gubernur Papua 2018 meminta kompensasi proyek atas upayanya memenangkan Lukas. Sebaliknya, Lukas yang membantu memuluskan jalan Rijatono mendapat proyek balik minta fee proyek.

”Terdakwa meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe. Atas permintaan terdakwa, Lukas Enembe meminta fee (biaya) agar dapat dikabulkan. Terdakwa pun menyetujuinya,” ujar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ariawan Agustiartono, saat membacakan dakwaan Rijatono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan