KELEMBAGAAN
Kapolri Perpanjang Penugasan Brigjen Endar, Pimpinan KPK Tetap Kembalikan ke Polri
Masa tugas Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berakhir 31 Maret 2023. KPK menunjuk Ronald Worotikan dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penyelidikan KPK.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F04%2F14%2F20200414_PDS01_1586873778_jpg.jpg)
Upacara pelantikan empat pejabat struktural baru Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Mereka adalah Deputi Bidang Penindakan, Direktur Penyelidikan, Deputi Bidang Informasi dan Data, serta Kepala Biro Hukum KPK.
JAKARTA, KOMPAS — Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen (Pol) Endar Priantoro tetap dikembalikan ke Polri meskipun Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menugaskan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima surat dari Polri tertanggal 29 Maret 2023. Surat tersebut terkait jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Berdasarkan surat perintah yang diperoleh Kompas, Listyo memerintahkan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.