logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerihal Aturan Pembatasan...
Iklan

Perihal Aturan Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Apa konten dari RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartai yang membuat regulasi ini dibutuhkan untuk menekan korupsi dan pencucian uang? Apa solusi yang bisa diambil pemerintah jika DPR tak berkenan membahasnya?

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Petugas menyiapkan tumpukan uang tunai di Cash Center PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Jakarta, yang hendak didistribusikan ke kantor-kantor cabang, Jumat (8/5/2020).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Petugas menyiapkan tumpukan uang tunai di Cash Center PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Jakarta, yang hendak didistribusikan ke kantor-kantor cabang, Jumat (8/5/2020).

Saat rapat dengar pendapat umum antara Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023), isu tentang Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal kembali mengemuka. Memori publik tentang regulasi yang dirancang sejak tahun 2013 itu kembali muncul.

Dalam rapat pekan lalu itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan, ia pernah ditanya Presiden Joko Widodo tentang sikapnya terhadap dua RUU, yaitu RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset. Politikus PDI-P itu menyebut, jika RUU Pembatasan Uang Kartal disahkan, anggota DPR bisa menangis semua.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan