MK Bentuk Tim Laksanakan Rekomendasi Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi sudah membentuk tim renvoi, tim pembinaan panitera, tim perumusan SOP perbaikan risalah dan perbaikan putusan, serta tim penguatan teknologi informasi.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi membentuk beberapa tim untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari Majelis Kehormatan MK atau MKMK terkait kasus pengubahan frasa di dalam putusan 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK. Tim-tim tersebut berjalan di bawah koordinasi Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengungkapkan, pembentukan beberapa tim tersebut dilakukan agar tiap tim dapat bekerja dengan lebih fokum. Beberapa hakim bertugas sebagai pengaruh tim. Adapun tim-tim tersebut antara lain tim renvoi putusan 103/2022, tim pembinaan panitera, tim perbaikan standard operating procedure (SOP) pembuatan risalah dan SOP perbaikan putusan, serta tim penguatan teknologi informasi.