Besok Sidang Putusan, DKPP Diminta Bersikap Tegas untuk Pulihkan Integritas KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terkait manipulasi hasil verifikasi faktual parpol. DKPP diminta berani memecat anggota KPU yang terbukti curang.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP akan memutus perkara etik dugaan manipulasi berita acara hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sejumlah elemen masyarakat sipil dan juga pelapor berharap DKPP tidak segan dan berani untuk memecat anggota KPU yang terbukti curang guna memulihkan integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut rencana, DKPP akan memberikan putusan dugaan pelanggaran etik terkait dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual, Senin (3/4/2023). Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran kode etik di tahapan verifikasi faktual partai politik diadukan anggota KPU Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jack Stephen Seba, pada 21 Desember 2022. Lewat kuasa hukumnya, ia mengadukan anggota KPU, Idham Holik, dan sembilan orang lainnya, terdiri dari anggota KPU Sangihe, anggota KPU Sulawesi Utara, serta sekretariat di KPU Sangihe dan KPU Sulawesi Utara, yang diduga melanggar kode etik.