logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDua WNA Ditangkap, Gunakan...
Iklan

Dua WNA Ditangkap, Gunakan Visa Kunjungan untuk Prostitusi Daring

Penangkapan ini sebagai peringatan bagi WNA lain untuk mematuhi aturan izin tinggal yang diberikan Pemerintah Indonesia. Ini sekaligus memberikan jaminan bahwa Indonesia adalah negara destinasi yang nyaman.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers saat konferensi pers penangkapan dua warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (31/3/2023)
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers saat konferensi pers penangkapan dua warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (31/3/2023)

JAKARTA, KOMPAS - Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing yang menyalahgunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival untuk kegiatan prostitusi dalam jaringan. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA pelanggar aturan keimigrasian.

Kedua WNA yang ditangkap itu berinisial RZ (27) dan MBS (24). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan, keduanya melakukan praktik prostitusi daring di wilayah Jakarta. Meskipun melakukan praktik yang sama, tetapi keduanya ditangkap secara terpisah.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan