Citra Tiga Lembaga Pilar Reformasi
Dalam survei terakhir yang dilakukan pada Januari 2023, penilaian terhadap lembaga DPD, KPK, dan MK masih menunjukkan citra baik (52-57 persen).
Pascareformasi 1998, sejumlah lembaga dibentuk untuk menguatkan sistem ketatanegaraan dan sistem peradilan di Indonesia. Lembaga-lembaga yang dibentuk antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
KPK merupakan sebuah lembaga yang lahir melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi. Sementara Mahkamah Konstusi muncul dari amendemen ketiga UUD 1945. Dirumuskan Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang Mahkamah Konstitusi.
Pada 2003, MK resmi berdiri setelah DPR dan pemerintah mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi. Sementara DPD lahir tahun 2001 melalui hasil amendemen ketiga UUD 1945.