logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTersangka Penyuap Lukas Enembe...
Iklan

Tersangka Penyuap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Berkas perkara tersangka penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini KPK masih menunggu penetapan penahanan dan jadwal sidang perdana.

Oleh
Ayu Nurfaizah
Β· 1 menit baca
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (kanan) mempersilakan wartawan untuk bertanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (kanan) mempersilakan wartawan untuk bertanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tersangka penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, akan segera menjalani persidangan. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Direktur PT Tabi Bangun Papua itu kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rijatono diduga telah memberikan suap sebesar Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe agar bisa memenangi tender sejumlah proyek di Papua.

”Hari (Jumat) ini, tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (24/3/2023), di Jakarta.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan