logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊWamenkumham Nilai Laporan IPW ...
Iklan

Wamenkumham Nilai Laporan IPW Mengarah Fitnah, tetapi Tak Akan Lapor Balik

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menegaskan, laporan yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya, melalui asisten pribadi, mengarah pada fitnah.

Oleh
AYU OCTAVI ANJAN
Β· 1 menit baca
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej berjalan menuju mobil setelah selesai mengklarifikasi dugaan gratifikasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/3/2023). Pria yang akrab dipanggil Eddy itu mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menkumham ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 7 miliar terkait dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum.
FAKHRI FADLURROHMAN

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej berjalan menuju mobil setelah selesai mengklarifikasi dugaan gratifikasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/3/2023). Pria yang akrab dipanggil Eddy itu mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menkumham ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 7 miliar terkait dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum.

JAKARTA, KOMPAS β€” Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberi klarifikasi terkait aduan dugaan gratifikasi yang dilayangkan Indonesia Police Watch. Laporan itu dinilai mengarah ke fitnah, tetapi Edward mengaku tak akan melaporkan balik pelapornya.

Edward OS Hiariej, yang akrab disapa Eddy, tiba di Gedung KPK di Jakarta, Senin (20/3/2023) siang. Dia berada di sana selama lebih kurang 1,5 jam. Eddy datang untuk memberikan klarifikasi beserta bukti. Usai menyampaikan klarifikasi, Eddy mengatakan, materi klarifikasi yang disampaikan kepada lembaga penegak hukum bersifat rahasia. Oleh karena itu, ia ingin KPK yang mengumumkan hasilnya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan