logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSaatnya Mengeksekusi Regulasi ...
Iklan

Saatnya Mengeksekusi Regulasi Bikinan Sendiri

Penggunaan produk dalam negeri akan dioptimalkan melalui mekanisme insentif dan sanksi. Di sisi lain, sejatinya penggunaan produk dalam negeri adalah cerminan komitmen pemerintah mengeksekusi regulasi bikinan sendiri.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Pada sambutannya Presiden mengingatkan kembali akan pentingnya untuk membeli produk-produk dalam negeri. Apalagi bagi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang belanjanya dari APBN ataupun APBD untuk membelanjakan kebutuhannya dari produk-produk dalam negeri.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Pada sambutannya Presiden mengingatkan kembali akan pentingnya untuk membeli produk-produk dalam negeri. Apalagi bagi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang belanjanya dari APBN ataupun APBD untuk membelanjakan kebutuhannya dari produk-produk dalam negeri.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan nasionalisme, antara lain, sebagai kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu. Terlihat bahwa nasionalisme berkaitan dengan banyak aspek.

Di titik ini, kemauan menggunakan produk dalam negeri yang pada gilirannya juga akan memakmurkan dan menguatkan bangsa pun menjadi salah satu manifestasi nasionalisme. Belakangan, untuk kesekian kalinya, dorongan penggunaan produk dalam negeri tersebut kembali digaungkan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan