logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPendirian KSP Indosurya Diduga...
Iklan

Pendirian KSP Indosurya Diduga Bermasalah, Polisi Kembali Tersangkakan Henry Surya

Dari hasil audit investigasi ditemukan kerugian dana masyarakat yang jumlahnya mencapai Rp 15,9 triliun. Henry Surya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Gedung Indosurya Cipta merupakan salah satu aset Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

Gedung Indosurya Cipta merupakan salah satu aset Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Henry Surya yang divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Januari lalu, kembali ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dijebloskan ke penjara. Kali ini, ia dijerat dengan delik pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Whisnu Hermawan dalam jumpa pers, Kamis (16/3/2023), mengatakan, dari penyidikan ditemukan bahwa pada tahun 2012, Henry Surya sebagai Direktur Utama Indosurya Finance mengeluarkan produk perbankan, yakni surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN). Namun, saat itu regulator menegur dan menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh menerbitkan surat utang jangka menengah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan