KPK Cegah Enam Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos Beras
Pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan. Hal ini agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik. Salah satu yang dicegah adalah Kuncoro terkait kasus bansos.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah enam orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan KPK itu terkait dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020-2021 yang masih dalam proses penyidikan. Salah satu yang dicegah dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta M Kuncoro Wibowo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mulai melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kementerian Sosial.