logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPersetujuan Perppu Cipta Kerja...
Iklan

Persetujuan Perppu Cipta Kerja Diagendakan

Persetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang akan diagendakan dalam rapat paripurna DPR terdekat. Namun, waktu penyelenggaraan rapat paripurna terdekat tersebut belum ditetapkan.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, Ayu Nurfaizah, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Rapat paripurna ke-18 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 ini diikuti 49 anggota DPR hadir secara fisik dan 222 orang melalui daring. Agenda rapat paripurna adalah pembacaan pidato ketua DPR.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Rapat paripurna ke-18 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 ini diikuti 49 anggota DPR hadir secara fisik dan 222 orang melalui daring. Agenda rapat paripurna adalah pembacaan pidato ketua DPR.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rapat Badan Musyawarah yang dihadiri pimpinan DPR, fraksi-fraksi partai politik di DPR, dan alat kelengkapan Dewan, Selasa (14/3/2023), sepakat mengagendakan persetujuan pengesahan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker dalam rapat paripurna terdekat. Proses menuju pengesahan perppu ini diwarnai protes dari sejumlah elemen masyarakat sipil.

Sebelum kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) itu diambil, DPR juga menyelenggarakan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2022-2023. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem Rachmat Gobel. Dari unsur pimpinan DPR, hanya Ketua DPR Puan Maharani yang tak menghadiri rapat tersebut. Adapun rapat dilaksanakan untuk agenda tunggal, yakni pidato Ketua DPR. Pembacaan pidato pun diwakilkan oleh Lodewijk F Paulus.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan