Klarifikasi Kekayaan Pejabat Pajak Berlanjut, LHKPN Jadi Alat Kontrol
KPK berencana untuk merevisi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang LHKPN. Salah satunya terkait sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari dua pejabat pajak. Kali ini Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro serta Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). LHKPN dinilai bisa menjadi alat untuk mengontrol pejabat publik sehingga perlu diperkuat.
Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi LHKPN bekas pejabat eselon III Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, serta bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto.