logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKlarifikasi Kekayaan Pejabat...
Iklan

Klarifikasi Kekayaan Pejabat Pajak Berlanjut, LHKPN Jadi Alat Kontrol

KPK berencana untuk merevisi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang LHKPN. Salah satunya terkait sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro diam dan menghindar ketika ditanya wartawan atas proses klarifikasi LHKPN di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Wahono memenuhi pemanggilan KPK.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro diam dan menghindar ketika ditanya wartawan atas proses klarifikasi LHKPN di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Wahono memenuhi pemanggilan KPK.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari dua pejabat pajak. Kali ini Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro serta Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). LHKPN dinilai bisa menjadi alat untuk mengontrol pejabat publik sehingga perlu diperkuat.

Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi LHKPN bekas pejabat eselon III Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, serta bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan