Sebanyak 24 Provinsi Dinilai Rawan Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Persoalan netralitas ASN jadi masalah turun-temurun dan acapkali dimanfaatkan oleh calon atau pasangan calon dalam kontestasi. Antara pelanggaran yang berulang dan sanksi hukum seperti ”lingkaran setan” jelang pemilu.
JAKARTA, KOMPAS — Data Pelanggaran Netralitas Nasional 2020-2022 mencatat sebanyak 24 dari 34 provinsi dengan jumlah pelanggaran lebih dari 20 aparatur sipil negara. Jumlah itu termasuk kategori tinggi dan dianggap sebagai daerah rawan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Umum 2024.
Data itu diterbitkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara menggunakan basis data pelanggaran saat pemilihan umum kepala daerah serentak 2020. Dari 24 provinsi itu, misalnya, ada yang mencapai jumlah pelanggaran di atas 100 ASN, di antaranya Sulawesi Tenggara (180 ASN), Sulawesi Utara (170 ASN), Maluku Utara (166 ASN), Nusa Tenggara Barat (143 ASN), Sulawesi Selatan (140 ASN), dan Jawa Tengah (123 ASN).