logo Kompas.id
Politik & HukumSebanyak 24 Provinsi Dinilai...
Iklan

Sebanyak 24 Provinsi Dinilai Rawan Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Persoalan netralitas ASN jadi masalah turun-temurun dan acapkali dimanfaatkan oleh calon atau pasangan calon dalam kontestasi. Antara pelanggaran yang berulang dan sanksi hukum seperti ”lingkaran setan” jelang pemilu.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 0 menit baca
Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja (kanan) dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Selasa (31/1/2022).
BAWASLU

Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja (kanan) dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Selasa (31/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Data Pelanggaran Netralitas Nasional 2020-2022 mencatat sebanyak 24 dari 34 provinsi dengan jumlah pelanggaran lebih dari 20 aparatur sipil negara. Jumlah itu termasuk kategori tinggi dan dianggap sebagai daerah rawan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Umum 2024.

Data itu diterbitkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara menggunakan basis data pelanggaran saat pemilihan umum kepala daerah serentak 2020. Dari 24 provinsi itu, misalnya, ada yang mencapai jumlah pelanggaran di atas 100 ASN, di antaranya Sulawesi Tenggara (180 ASN), Sulawesi Utara (170 ASN), Maluku Utara (166 ASN), Nusa Tenggara Barat (143 ASN), Sulawesi Selatan (140 ASN), dan Jawa Tengah (123 ASN).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan