logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPutusan Etik DKPP Diyakini...
Iklan

Putusan Etik DKPP Diyakini Bisa Menjawab Keraguan terhadap KPU

Hadar Nafis Gumay dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berharap DKPP segera menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah), didampingi anggota DKPP I Dewa Raka Sandi (dua dari kanan), M Tio Aliansyah (kanan), Ratna Dewi Pettalolo (dua dari kiri), dan J Kristiadi (kiri), mengikuti sidang etik dugaan pelanggaran verifikasi faktual partai politik peserta pemilu dengan mengubah data dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS), di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah), didampingi anggota DKPP I Dewa Raka Sandi (dua dari kanan), M Tio Aliansyah (kanan), Ratna Dewi Pettalolo (dua dari kiri), dan J Kristiadi (kiri), mengikuti sidang etik dugaan pelanggaran verifikasi faktual partai politik peserta pemilu dengan mengubah data dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS), di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu segera menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik verifikasi partai politik. Putusan terhadap 10 penyelenggara pemilu yang menjadi teradu bisa menjawab keraguan publik terhadap integritas dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu.

Hadar Nafis Gumay dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, di Jakarta, Minggu (12/3/2023), berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Menurut Hadar, 10 teradu yang diduga memanipulasi hasil verifikasi parpol hingga saat ini masih aktif dan melaksanakan berbagai tahapan pemilu. Padahal, mereka diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tahapan pemilu.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan