Iklan
”Sextortion”, Praktik Korupsi yang Belum Jadi Kewaspadaan Bersama
”Sextortion” atau penyelewengan kekuasaan dengan pemerasan seksual pada pelayanan publik belum cukup dikenal dan diatur dalam regulasi. Padahal, Indonesia adalah negara dengan tingkat ”sextortion” lumayan tinggi di Asia.
JAKARTA, KOMPAS — Global Corruption Barometer 2020 menunjukkan, Indonesia berada di tingkat pertama kasus sextortion atau pemerasan seksual dalam pelayanan publik. Sextortion merupakan korupsi karena termasuk tindakan penyelewengan kekuasaan.
Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang mengatur sextortion. Hal ini dapat diatasi jika ada penguatan pada mekanisme pelaporan lembaga publik.