KPK Diharapkan Bergerak Cepat Telusuri TPPU di Kemenkeu
Ahli hukum dan aktivis anti-korupsi menilai laporan PPATK soal transaksi mencurigakan, salah satunya di kalangan pegawai Kemekeu, bisa langsung diproses penegak hukum. Caranya dengan menggunakan UU TPPU.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi diminta bergerak cepat menindak dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan. Sesuai aturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan hanya memiliki waktu maksimal 20 hari untuk menghentikan sementara transaksi keuangan pihak yang diduga melakukan pencucian uang.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang dari Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023), mengatakan, sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK hanya dapat menunda transaksi selama 5 hari ditambah 15 hari. Dalam hal penindakan kejahatan ekonomi, pendekatan yang dilakukan harus dengan kecepatan tinggi.