KY Masih Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus
Komisi Yudisial masih memverifikasi tiga laporan yang masuk untuk mengecek kelengkapan persyaratan secara formil dan materiil. Jika memenuhi syarat, baru dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Yudisial telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan pemilu. Saat ini, seluruh laporan masih dicek apakah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Sejak Senin (6/3/2023), Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim PN Jakpus yang dipimpin Tengku Oyong, serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. Laporan dilayangkan oleh Kolisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih, Kongres Pemuda Indonesia (KPI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).