logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKompolnas Minta Irjen Napoleon...
Iklan

Kompolnas Minta Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Segera Disidang Etik

Kompolnas telah berkomunikasi dengan Polri terkait waktu penyelenggaraan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri bagi Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo. Kompolnas berharap agar sidang etik segera dilaksanakan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/2/2021). Napoleon dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap penghapusan nama Joko Tjandra dari DPO Interpol.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/2/2021). Napoleon dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap penghapusan nama Joko Tjandra dari DPO Interpol.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Kepolisian Nasional berharap agar Polri segera melakukan sidang etik terhadap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo karena perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap. Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan Polri akan dianggap berlaku diskriminatif terhadap anggotanya.

Dalam kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Napoleon melakukan upaya hukum lanjutan hingga kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasinya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan