Rangkap Jabatan di Ranah Penegak Hukum Perlu Diatur Ulang agar Cegah Korupsi
Praktik rangkap jabatan berjalan beriringan dengan konflik kepentingan sebab dinilai tak punya dasar hukum yang kuat dan tumpang tindih. Pemerintah dan DPR perlu mengatur ulang regulasi, khususnya di ranah penegak hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Praktik rangkap jabatan di ranah penegak hukum ataupun nonpenegak hukum di Indonesia masih banyak ditemukan. Karena itu, pemerintah perlu mengatur ulang regulasi dan ketentuan lainnya agar perangkapan jabatan dapat diminimalkan untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Mengutip temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dilaporkan pada 2019, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, saat diskusi hasil studi kasus terkait konflik kepentingan dalam rangkap jabatan aparat penegak hukum, di Jakarta, Selasa (28/2/2023), menuturkan, setidaknya sebanyak 397 pejabat publik tercatat melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat badan usaha milik negara atau daerah (BUMN/BUMD).