logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Pelanggaran Kampanye di Luar...
Iklan

Pelanggaran Kampanye di Luar Tahapan Makin Sulit Ditindak

Karena tidak adanya aturan yang mengatur kegiatan sosialisasi oleh peserta ataupun bakal calon peserta Pemilu 2024, hal itu akan menyebabkan praktik pelanggaran kampanye di luar tahapan bakal semakin sulit ditindak.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 0 menit baca
Bendera partai politik peserta pemilu terpasang di sepanjang Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, (28/3/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Bendera partai politik peserta pemilu terpasang di sepanjang Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, (28/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Praktik pelanggaran kampanye yang terjadi di luar tahapan bakal semakin sulit ditindak karena tidak adanya aturan yang mengatur kegiatan sosialisasi oleh peserta ataupun bakal calon peserta Pemilu 2024. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar Komisi Pemilihan Umum tetap mengatur hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir antara sesama penyelenggara dan peserta pemilu di daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dinilai tidak terlalu spesifik mengatur sosialisasi yang dilakukan di luar tahapan kampanye. Akibatnya, ada kekhawatiran perbedaan tafsir antara bakal calon anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah ketika menilai kegiatan yang dilakukan oleh individu yang akan maju sebagai peserta pemilu.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan